Pada tanggal 27 Agustus
2015, mata kuliah Kapita Selekta menghadirkan dosen pembicara, Bapak Paulus
Widiyanto, yang merupakan mantan anggota DPR-RI, Ketua Masyarakat Cipta Media,
dan Konsultan Rumah Perubahan LPP. Topik pembahasannya mengenai anatomi regulasi penyiaran Indonesia yang
termasuk dalam bagian dari hukum media (media
law). Alasan mengapa tema tersebut dipilih oleh pembicara adalah karena
beliau ahli dalam bidangnya yang pernah menjadi ketua panitia penyusun UU
Penyiaran, dan sekarang ini beliau dipercayakan untuk menyusun UU Konferensi
Media dan memperbaiki UU Penyiaran yang dianggap perlu direvisi karena
perkembangan media dan teknologi saat ini.
Bapak Paulus Widiyanto sedang menjelaskan mengenai UU Penyiaran
|
Masalah penyiaran diatur
dalam beberapa Undang-Undang, yaitu Telekomunikasi dalam UU No. 36/1999; Pers (UU
No. 40/1999); Penyiaran (UU No. 32/2002); Perfilman (UU No. 33/2009); dan Hak
Cipta (UU No. 28/2014). Telekomunikasi adalah proses pengiriman dan penerimaan
informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar, dan suara melalui
gelombang elektromagnetik. Lingkup dalam telekomunikasi lebih mengarah pada
penyampaian pesan satu individu terhadap individu lain. Tapi, telekomunikasi saat
ini mulai berkembang menjadi broadcast,
dimana penyiaran ditujukan kepada orang banyak, atau bisa disebut pers yang
merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia seperti
media online. Dari pengertian diatas sudah
mulai mengacu pada definisi penyiaran yang sesungguhnya, yaitu kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana transmisi di darat, laut atau antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Penyiaran memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan publik, yaitu fungsi informasi, fungsi pendidikan dan hiburan, fungsi ekonomi, fungsi kebudayaan, kontrol dan perekat sosial. Dari sekian banyak fungsi tersebut, bapak Paulus menambahkan 2 fungsi lain dari penyiaran, antara lain:
Penyiaran memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan publik, yaitu fungsi informasi, fungsi pendidikan dan hiburan, fungsi ekonomi, fungsi kebudayaan, kontrol dan perekat sosial. Dari sekian banyak fungsi tersebut, bapak Paulus menambahkan 2 fungsi lain dari penyiaran, antara lain:
1. Integrasi agar dapat
memperkuat dan memberdayakan negara.
Mengapa penyiaran perlu ijin? Karena penyiaran itu menggunakan saluran frekuensi yang sangat terbatas. Dan cara mendapatkan ijin penyiaran terdapat beberapa metode, antara lain:
2. Pencerahan atau enlightment, contohnya acara TV Mario Teguh
sebagai
motivator, inspiring, dan impowering (pemberdayaan).
Mengapa penyiaran perlu ijin? Karena penyiaran itu menggunakan saluran frekuensi yang sangat terbatas. Dan cara mendapatkan ijin penyiaran terdapat beberapa metode, antara lain:
1. Command and Control
Pemberian ijinnya tergantung oleh perintah atasan.
2. First in dan First Out
Pemberian ijinnya berdasarkan yang lebih dahulu meminta ijin penyiaran.
3. Beauty Contest
Pemberian ijinnya berdasarkan baik buruknya isi maupun
format siaran. Contoh format siaran: berita (news),
pendidikan, hiburan, musik, dan umum.
4. Lotre
Pemberian ijinnya dilakukan secara acak atau undian.
5. Gabungan atau Mixed
Pemberian ijinnya dapat dilakukan dengan metode auction yaitu dengan
lelang, namun siaran harus memenuhi persyaratan. Metode lainnya yaitu
tender yaitu dengan pemberian uang.
Pemberian ijinnya tergantung oleh perintah atasan.
2. First in dan First Out
Pemberian ijinnya berdasarkan yang lebih dahulu meminta ijin penyiaran.
3. Beauty Contest
Pemberian ijinnya berdasarkan baik buruknya isi maupun
format siaran. Contoh format siaran: berita (news),
pendidikan, hiburan, musik, dan umum.
4. Lotre
Pemberian ijinnya dilakukan secara acak atau undian.
5. Gabungan atau Mixed
Pemberian ijinnya dapat dilakukan dengan metode auction yaitu dengan
lelang, namun siaran harus memenuhi persyaratan. Metode lainnya yaitu
tender yaitu dengan pemberian uang.
Dari kelima metode
tersebut, metode yang paling umum digunakan adalah metode beauty contest.
Iklan merupakan hal penting
dalam penyiaran karena iklan merupakan jantung penyiaran dimana sumber pendapatan
utama berasal dari iklan sehingga dapat membiayai seluruh kegiatan operasional
penyiaran. Melihat pentingnya peran
iklan dalam dunia penyiaran, UU pengatur iklan perlu perbaikan dalam perkembangannya.
Peraturan yang lama hanya mengatur informasi yang bersifat komersial dan
layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan. Namun dari UU
yang sudah ada, perlu ditambahkan pasal yang mengatur tentang pengiklanan
individu atau seseorang, karena yang dapat diiklankan tidak hanya produk, jasa,
dan gagasan, melainkan juga individu. Contohnya iklan kampanye calon kandidat
partai politik.
Industri dalam bidang
penyiaran dan telekomunikasi diincar oleh para pengusaha untuk dimiliki karena
jika menguasai telekomunikasi, mereka bisa mengetahui dan menguasai data
pribadi publik, sedangkan penyiaran dapat merebut simpati orang melalui tayangan
siarannya. Padahal negara Indonesia kini sedang mengalami krisis frekuensi, sehingga keduanya harus saling berbagi frekuensi agar tidak terjadi gangguan sinyal pada alat telekomunikasi, sebab penyiaran lebih menguasai frekuensi emas atau "The Golden Frequency".
Sebelum menutup pertemuan yang berdurasi kurang lebih 90 menit itu, beliau memberikan pertanyaan “Better Car
or Better Road? Or Better Traffic? Or Better Regulation? Or Better People?”
dan mayoritas mahasiswa menjawab “Better people”, jadi pesan yang ingin
disampaikan dari penutup tersebut adalah sebaik apapun aturan dan fasilitas
yang ada, yang memegang peranan penting adalah manusia yang menjalankannya. Sama
halnya dengan teknologi, dimana teknologi itu netral tapi kontekstual dan
membutuhkan kehati-hatian dalam menggunakannya. Karena itu kembali lagi kepada
manusia.
0 comments:
Post a Comment