Monday, 31 August 2015

Anatomi Regulasi Penyiaran Indonesia

Pada tanggal 27 Agustus 2015, mata kuliah Kapita Selekta menghadirkan dosen pembicara, Bapak Paulus Widiyanto, yang merupakan mantan anggota DPR-RI, Ketua Masyarakat Cipta Media, dan Konsultan Rumah Perubahan LPP. Topik pembahasannya mengenai anatomi regulasi penyiaran Indonesia yang termasuk dalam bagian dari hukum media (media law). Alasan mengapa tema tersebut dipilih oleh pembicara adalah karena beliau ahli dalam bidangnya yang pernah menjadi ketua panitia penyusun UU Penyiaran, dan sekarang ini beliau dipercayakan untuk menyusun UU Konferensi Media dan memperbaiki UU Penyiaran yang dianggap perlu direvisi karena perkembangan media dan teknologi saat ini.

Bapak Paulus Widiyanto sedang menjelaskan mengenai UU Penyiaran 

Masalah penyiaran diatur dalam beberapa Undang-Undang, yaitu Telekomunikasi dalam UU No. 36/1999; Pers (UU No. 40/1999); Penyiaran (UU No. 32/2002); Perfilman (UU No. 33/2009); dan Hak Cipta (UU No. 28/2014). Telekomunikasi adalah proses pengiriman dan penerimaan informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar, dan suara melalui gelombang elektromagnetik. Lingkup dalam telekomunikasi lebih mengarah pada penyampaian pesan satu individu terhadap individu lain. Tapi, telekomunikasi saat ini mulai berkembang menjadi broadcast, dimana penyiaran ditujukan kepada orang banyak, atau bisa disebut pers yang merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia seperti media online. Dari pengertian diatas sudah mulai mengacu pada definisi penyiaran yang sesungguhnya, yaitu kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Penyiaran memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan publik, yaitu fungsi informasi, fungsi pendidikan dan hiburan, fungsi ekonomi, fungsi kebudayaan, kontrol dan perekat sosial. Dari sekian banyak fungsi tersebut, bapak Paulus menambahkan 2 fungsi lain dari penyiaran, antara lain:
1. Integrasi agar dapat memperkuat dan memberdayakan negara.
2. Pencerahan atau enlightment, contohnya acara TV Mario Teguh sebagai 
    motivator, inspiringdan impowering (pemberdayaan).

Mengapa penyiaran perlu ijin? Karena penyiaran itu menggunakan saluran frekuensi yang sangat terbatas. Dan cara mendapatkan ijin penyiaran terdapat beberapa metode, antara lain:
1. Command and Control
    Pemberian ijinnya tergantung oleh perintah atasan.
2. First in dan First Out
    Pemberian ijinnya berdasarkan yang lebih dahulu meminta ijin penyiaran.
3. Beauty Contest
    Pemberian ijinnya berdasarkan baik buruknya isi maupun 
    format siaran. Contoh format siaran: berita (news), 
    pendidikan, hiburan, musik, dan umum.
4. Lotre
    Pemberian ijinnya dilakukan secara acak atau undian.
5. Gabungan atau Mixed
    Pemberian ijinnya dapat dilakukan dengan metode auction yaitu dengan 
    lelang, namun siaran harus memenuhi persyaratan. Metode lainnya yaitu 
    tender yaitu dengan pemberian uang.

Dari kelima metode tersebut, metode yang paling umum digunakan adalah metode beauty contest.

Iklan merupakan hal penting dalam penyiaran karena iklan merupakan jantung penyiaran dimana sumber pendapatan utama berasal dari iklan sehingga dapat membiayai seluruh kegiatan operasional penyiaran. Melihat pentingnya peran iklan dalam dunia penyiaran, UU pengatur iklan  perlu perbaikan dalam perkembangannya. Peraturan yang lama hanya mengatur informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan. Namun dari UU yang sudah ada, perlu ditambahkan pasal yang mengatur tentang pengiklanan individu atau seseorang, karena yang dapat diiklankan tidak hanya produk, jasa, dan gagasan, melainkan juga individu. Contohnya iklan kampanye calon kandidat partai politik.

Industri dalam bidang penyiaran dan telekomunikasi diincar oleh para pengusaha untuk dimiliki karena jika menguasai telekomunikasi, mereka bisa mengetahui dan menguasai data pribadi publik, sedangkan penyiaran dapat merebut simpati orang melalui tayangan siarannya. Padahal negara Indonesia kini sedang mengalami krisis frekuensi, sehingga keduanya harus saling berbagi frekuensi agar tidak terjadi gangguan sinyal pada alat telekomunikasi, sebab penyiaran lebih menguasai frekuensi emas atau "The Golden Frequency".

Sebelum menutup pertemuan yang berdurasi kurang lebih 90 menit itu, beliau memberikan pertanyaan “Better Car or Better Road? Or Better Traffic? Or Better Regulation? Or Better People?” dan mayoritas mahasiswa menjawab “Better people”, jadi pesan yang ingin disampaikan dari penutup tersebut adalah sebaik apapun aturan dan fasilitas yang ada, yang memegang peranan penting adalah manusia yang menjalankannya. Sama halnya dengan teknologi, dimana teknologi itu netral tapi kontekstual dan membutuhkan kehati-hatian dalam menggunakannya. Karena itu kembali lagi kepada manusia.
 

Template by Suck My Lolly - Background Image by TotallySevere.com